SENEN, AYOJAKARTA.COM – Klinik aborsi Dr SWS di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat digrebek Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap 17 orang tersangka. Tiga di antara tersangka merupakan dokter spesialis kandungan.
Ke-17 tersangka masing-masing memiliki peran dalam menjalankan klinik aborsi yang sudah berjalan lima tahun tersebut. Di antaranya SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46). Saat ini, mereka dijebloskan ke tahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan, ke-17 tersangka tersebut terdiri dari enam tenaga medis yakni tiga orang dokter, seorang bidan dan dua orang perawat.
Tubagus menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kasus praktik aborsi ini. Para dokter spesialis kandungan melakukan pemeriksaan kandungan, pemasangan alat kontrasepsi, juga praktik aborsi. Mereka dibantu bidan dan perawat yang menangani pasien.
“Empat tersangka berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang,” kata Tubagus dalam siaran pers yang diterima Ayojakarta, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya, empat tersangka lain bertugas antar dan jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo dan membelikan obat. Sementara itu, tiga lainnya juga berperan melakukan aborsi.
Dalam penyidikan polisi, ribuan orang telah datang sebagai pasien di klinik Dr. SWS. Setidaknya dalam satahun terakhir yakni 2 Januari 2019 hingga 10 April 2020 tercatat 2.638 pasien melakukan aborsi.
“Dalam sehari rata-rata menerima lima sampai tujuh pasien,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga menuturkan, klinik Dr. SWS sebenarnya klinik resmi, tetapi melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan. Terlebih, dokter yang bersangkutan tidak memiliki izin praktik.
Polda Metro Jaya turut menyita sejumlah abrang bukti dalam penggerebekan ini, antara lain satu ember warna biru, satu mesin USG merek madison, satu set alat USG kehamilan, satu Electric Suction Apparatus Model Ybdx-23b, dua Electric Suction Apparatys B70-30, satu printer USG merek Sony. Kemudian, uang pasien sebesar Rp81,3 juta serta uang obat Rp49 ribu.
Para tersangka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Share this article
Klinik aborsi Dr SWS di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat digrebek Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap 17 orang tersangka. Tiga di antara tersangka merupakan dokter spesialis kandungan.