SAWAH BESAR, AYOJAKARTA.COM – Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan izin pembukaan tempat hiburan di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase I ini.
Namun, sebuah tempat karaoke MasterPiece di Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, nekat buka.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut pada Jumat (7/8/2020) malam. Tempat itu disebut beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
AYO BACA : Langgar PSBB, Warga Jakarta Bisa Kena Sanksi Pidana
"Sudah kita panggil, kemudian dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Tindakan itu perlu diambil karena MasterPiece diduga sudah beroperasi sejak sebulan belakangan.
"Kata tetangganya, konon sih sudah hampir sebulanan itu (masterpiece) buka. Jadi nyolong-nyolong gitu," pungkasnya.
AYO BACA : Sehari, 40 Orang Langgar PSBB di Jakata Pusat
Bambang menjelaskan, Disparekraf hanya berhak memberikan surat peringatan.
Namun pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar tempat karaoke itu segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tak hanya penutupan, pengelola masterpiece juga akan diberikan denda maksimal Rp35 juta sesuai dengan aturan pemberian sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51.
"Selanjutnya kita koordinasi dengan satpol pp untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp10 juta sampai Rp 35 juta dan dilakukan penutupan sementara," katanya.
Surat rekomendasi kepada Satpol PP itu disebutnya akan segera ditindaklanjuti hari ini.
AYO BACA : Ini 5 Kombinasi Obat Temuan Unair Efektif Lawan Covid-19

Share this article
Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan izin pembukaan tempat hiburan di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase I ini.