SAWAH BESAR, AYOJAKARTA.COM – Putra Siregar, pengusaha ponsel asal Batam ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjual barang yang tanpa melalui proses Bea Cukai.
"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).
Ricky mengatakan, penyelidikan pihak Bea Cukai Jakarta sudah dilakukan sejak 2017. Hal itu sesuai dengan fungsi lembaganya sebagai pelindung masyarakat (community protection).
Proses dimulainya penyidikan, sambung dia, berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.
Akhirnya toko milik Putra Siregar digeledah, dan petugas menemukan 190 ponsel ilegal yang kini disita. Petugas toko tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan ketika barang-barang ilegal itu dibawa petugas.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," kata Ricky.
Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap satu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejati Jaktim). Penyerahan kedua pun diserahkan kepada Kejari Jaktim pada Kamis (23/7/2020).
Ricky menyerahkan proses hukum selanjutnya ke kejaksaan agar kasus tersebut bisa segera disidangkan. Hal itu juga berdasarkan unggahan akun Instagram @bcakanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).
Dalam unggahan tersebut disebutkan, barang bukti yang diserahkan petugas berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp61,3 juta. Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar pun ikut disita.
Dalam kasus itu, menurut Ricky, Bea Cukai ingin memberi pelajaran kepada para pengusaha pelaku bisnis agar berusaha yang legal dan mengedukasi masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah.
"Ini pembelajaran kepada para pengusaha pelaku bisnis agar berusaha yang legal jangan memperdagangkan ilegal. Selain itu juga mengedukasi masyarakat agar tidak mau diiming-iming harga murah tapi barangnya ilegal," ujar Ricky.
Diketahui, Putra Siregar, pemilik usaha PS Store Batam ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dalam postingan di Instagram @bckanwiljakarta itu, pihak DJBC Jakarta mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Namun, di kolom komentar para netizen menanyakan foto Putra Siregar kenapa hilang.
"Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," tulisnya.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-," lanjutnya.

Share this article
"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).