GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sangsi penutupan sementara terhadap 1 perusahaan dan memberikan nota peringatan pertama kepada 351 perusahaan dan peringatan kedua kepada 101 perusahaan selama PSBB transisi.
Sangsi tersebut, menurut Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, dikeluarkan setelah institusinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 8 sampai 30 Juni 2020.
Selama periode tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI melakukan sidak ke 1.142 ke perusahaan. Inspeksi dilakukan dalam rangka memeriksa kepatuhan dan kedisiplinan perusahaan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
“Protokol kesehatan ini penting, Kami melakukan penindakan, sebanyak 351 perusahaan dikenakan nota peringatan pertama, sedangkan 101 perusahaan dikenakan nota peringatan kedua, dan satu perusahaan ditutup sementara,” ujar Andri seperti dilansir laman resmi Pemprov DKI, beritajakarta.id, Kamis (2 Juli 2020).
Dari hasil sidak tersebut, menurut dia, mayoritas perusahaan telah menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja. Namun, masih banyak korporasi yang belum menerapkan protokol dengan baik.
“Kalau saya lihat protokol itu sudah dijalankan semua seperti jaga jarak, disediakan wastafel, hand sanitizer, pakai masker, penyemprotan disinfektan rutin. Kami minta satgas internal perusahaan, termasuk petugas security, harus aktif dan terus menerus mengingatkan protokol kesehatan,” terangnya.
AYO BACA : Anies Perpanjang PSBB Transisi Jakarta 14 Hari ke Depan
Andri menuturkan dalam pengamatannya selama pengawasan, wastafel dan hand sanitizer ada tetapi tidak digunakan karena petugas atau satuan tugas (satgas) internal perusahaan tidak secara aktif mengingatkan.
“Protokol kesehatan bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Kita harus padu dan disiplin agar terhindar dari penularan COVID-19,” ungkapnya.
Ia menambahkan sanksi tegas tetap diberikan kepada perusahaan atau tempat kerja yang lalai menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan
“Kalau ditemukan perusahaan tidak menyediakan wastafel dan hand sanitizer maka pelanggaran tersebut dikategorikan fatal. Tidak lagi pakai nota peringatan langsung penutupan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta memiliki 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai petugas pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat selama PSBB masa transisi.
Sebanyak 170 ASN ini dibagi ke dalam 35 tim dengan jumlah anggota yang bervariasi kemudian disebar ke lima wilayah. Pengawasan terhadap perusahaan dilakukan berdasarkan adanya aduan atau laporan, dan melalui sidak yang dilakukan secara acak.

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sangsi penutupan sementara terhadap 1 perusahaan dan memberikan nota peringatan pertama kepada 351 perusahaan dan peringatan kedua kepada 101 perusahaan selama PSBB transisi.