GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Cucu Ahmad Kurnia menegaskan, tak akan segan menyegel dan memberi denda kepada lokasi hiburan yang masih dilarang namun tetap buka. Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan, namun larangan tempat hiburan tertentu tetap harus dilaksanakan lantaran rawan menjadi klaster baru penyebaran virus corona.
Cucu menyayangkan, ada delapan jenis usaha yang memaksa buka di masa PSBB transisi. Jenis usahanya mulai dari restoran dengan pertunjukan musik, karaoke, dan spa.
"Karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran yang harusnya gak boleh ada DJ (Disc Jockey), dia ada. Jumlahnya ada empat kalau gak salah, terus ada spa dua (tempat)," ujar Cucu di gedung DPRD DKI, Selasa (23/6/2020).
AYO BACA : Jadi Zona Merah Pekat, Surabaya Izinkan Karaoke Buka
Menuruntya, delapan tempat itu tersebar di berbagai wilayah di Jakarta. Namun ia mengakui paling banyak pelanggaran terjadi di Jakarta Utara (Jakut).
"Kebanyakan Jakut, di PIK (Pantai Indah Kapuk) ya. Terus ada juga di Selatan satu. Spa dua biji di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK. Karaoke ada di Jakpus dua-duanya," jelasnya.
Setelah didapati tempat wisata itu melanggar, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah itu para aparat tersebut langsung melakukan penyegelan.
"Ya kita kan mem-BAP saja. Terus kita bersurat ke Satpol PP untuk disegel sama denda," pungkasnya
AYO BACA : Langgar PSBB, X-Clusive Cafe & Karaoke Kota Bogor Disegel
.jpg)
Share this article
"Karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran yang harusnya gak boleh ada DJ (Disc Jockey), dia ada. Jumlahnya ada empat kalau gak salah, terus ada spa dua (tempat)," ujar Cucu di gedung DPRD DKI, Selasa (23/6/2020).