TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana telah diundangkan dalam UU 2/2020.
Pasal tersebut mengatur tentang imunitas para pejabat keuangan dalam melaksanakan Perppu untuk penanganan pandemi COVID-19 ini.
“Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 jam 13.00 WIB dilakukan sidang pendahuluan terhadap uji formil dan materiel UU No. 2 tahun 2020. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panel Aswanto, anggota Wahidudin Adam dan Daniel Yusmich,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (21/6/2020).
Dalam sidang perdana ini, lanjut dia, pihak MAKI bersama sejumlah LSM yang lain itu menyampaikan ringkasan permohonan baru uji formil tentang tidak sahnya pengesahan UU 2/2020 yang terdiri atas beberapa hal.
Pertama, disahkan pada saat masa sidang DPR bersamaan berlakunya Perppu No 1 tahun 2020.
“Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 UUD 1945, bahwa Perppu dibahas pada persidangan berikutnya. Jika mengacu jadwal sidang DPR berikutnya adalah pada pertengahan bulan Juni 2020, sehingga dengan ditetapkannya Perppuu No 1 tahun 2020 menjadi UU No 2 tahun 2020 adalah tidak sah,” terang Boyamin.
Kedua, pengesahan Perppu No 1 tahun 2020 menjadi UU 2/2020 sejak awal ditolak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sehingga seharusnya dilakukan voting dalam rapat paripurna.
“Namun dengan pengambilan keputusan dengan aklamasi adalah tidak sah,” tegasnya.
Materi yang lain adalah sama dengan Gugatan Judicial Review diajukan sebelumnya saat masih berupa Perppu No 1 tahun 2020. Yaitu untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana pasal 27 UU Penetapan Perppu.
Boyamin menegaskan, tujuan utama pengujian ini semata-mata untuk persamaan hukum berlaku untuk semua orang, termasuk pejabat.
"Dan memberikan jaminan bahwa pejabat akan hati-hati dan cermat dalam mengambil kebijaksanaan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi corona secara baik, benar dan tidak ada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme atau KKN," kata Boyamin.
Pengujian ini, masih kata Boyamin, juga bertujuan untuk tetap memberikan rambu-rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara tata kelola yang baik, bersih dan bebas KKN.
“Ibaratnya, berkendara di jalan raya, meskipun terdapat rambu-rambu untuk berhati-hati dan tidak ngebut, namun masih sering terjadi kecelakaan. Sehingga apabila rambu-rambu dicabut semua, maka akan terjadi kekacauan di jalanan,” terangnya.
Gugatan judicial review ini terdiri 58 halaman. Dia berharap, setelah penyampaian ringkasan permohonan, majelis hakim segera memberikan nasehat untuk melengkapi tentang legal standing dan kerugian yang lebih rinci.
“Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu. Sehingga pemerintah harus menjawab semua materi gugatan, khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan,” cetus Boyamin.

Share this article
Pihak MAKI bersama sejumlah LSM yang lain itu menyampaikan ringkasan permohonan baru uji formil tentang tidak sahnya pengesahan UU 2/2020 yang terdiri atas beberapa hal.