Polisi Bebaskan Tilang SIM Masa Berlaku Habis 17 Maret-29 Mei
![sebagai ilustrasi: pembuatan SIM A di komplek stadion GBK, Senayan, Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/1755684601809-sim.jpg)
sebagai ilustrasi: pembuatan SIM A di komplek stadion GBK, Senayan, Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, tidak ada tindak penilangan untuk pengendara dengan SIM masa habis 17 Maret hingga 29 Mei. Itu diupayakan agar tidak terjadi penumpukkan pada pengurusan perpanjangan SIM.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Lalu di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Lalu mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19, pihaknya menghindari kerumunan masa berlebihan yang akan mengurus perpanjangan SIM.
Masyarakat dapat kembali mengurus peranjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa pada 29 Juni 2020, dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," kata Hedwin seperti dimuat Antara.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Lalu mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19, pihaknya menghindari kerumunan masa berlebihan yang akan mengurus perpanjangan SIM.