JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pelaku suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Saeful Bahri, menjalani pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Terdakwa yang juga kader PDI Perjuangan ini dijerat kasus suap kepada eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
AYO BACA : 10 Lokasi Disambangi KPK Cari Harun Masiku
"(Pembacaan) tuntutan terdakwa Saeful," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Dalam dakwaan JPU, bahwa Saeful telah menyuap Wahyu mencapai Rp 600 juta. Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku duduk di kursi DPR RI.
AYO BACA : Andi Arief Dengar Skenario Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap KPU
Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Meski begitu, Partai PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky. Sehingga PDIP melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Padahal Harun berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Dalam rapat pleno tersebut pun, PDIP juga telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.

Share this article
Terdakwa yang juga kader PDI Perjuangan ini dijerat kasus suap kepada eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.