JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sudah berstatus tersangka korupsi, Wahyu Setiawan akhirnya resmi mengundurkan diri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wahyu terjaring operasi penangkapan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penetapan PAW (pergantian antar waktu) anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan.
Surat pengunduran diri telah dikirimkan Wahyu ke 6 orang petinggi KPU yang tersisa, pada Jumat (10/1/2020) siang.
Surat Wahyu pun dibacakan Ketua KPU, Arief Budiman, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Surat tersebut ditandatangani Wahyu di atas materai Rp 6.000 tertanggal hari ini.
AYO BACA : Menunggu KPK Bongkar Sumber Dana Suap untuk Anggota KPU
Arief mengatakan, surat tersebut akan segera diteruskan k Presiden Joko Widodo, DPRI RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, untuk ditindaklanjuti.
Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, politikus PDIP, Harun Masiku, dan staf di PDIP, Saeful, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Harun dan Saeful beperan sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share this article
Wahyu terjaring operasi penangkapan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penetapan PAW (pergantian antar waktu) anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan.