AYO BACA : Anies Ancam Sanksi Keras untuk Perusahaan Pelanggar PSBB Periode KeduaAYO BACA : Masih Banyak Pelanggar PSBB, Tangsel Kaji Keperluan Sanksi
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 23.310 kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Pelanggaran tersebut terjadi sejak pertama kali diterapkan hingga 28 April. Pelanggar paling banyak karena tidak menggunakan masker sebanyak 13.096 pengendara.
"Jumlah penindakan teguran paling banyak yakni tidak menggunakan masker sebanyak 13.096," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Sementara itu, jenis pelangggaran lain yang paling banyak ditemukan adalah jumlah penumpang kendaraan melebihi 50% kapasitas muatan. Sejak hari pertama hingga ke 16 setidaknya ada 4.712 kendaraan yang mendapat teguran.
Di sisi lain, Sambodo menyebutkan ada 2.426 pengendara yang melanggar aturan PSBB karena tidak menggunakan sarung tangan. Kemudian, 1.843 pengendara sepeda motor berboncengan tidak satu alamat KTP.
"Ojol berpenumpang 370," sebutnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari sejak 23 April hingga 22 Mei 2020.
Anies menyampaikan perpajangan penerapan PSBB itu berdasar pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak termasuk dari para ahli penyakit menular dan Dinas Kesehatan.
"Kami memutuskan memperpanjang masa PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini dimulai 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
AYO BACA : Pelanggar PSBB Bogor Dibacakan Ayat Al-qur'an
Share this article
"Jumlah penindakan teguran paling banyak yakni tidak menggunakan masker sebanyak 13.096," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).