JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ternyata tidak membuat akses lalu lintas ikut dibatasi. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan, hal itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
AYO BACA : PSBB Berjalan, Pengemudi Ojol Harapkan Bantuan Tunai dan Pemeriksaan COVID-19 Gratis dari Pemerintah
Menurut Sambodo, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses masuk atau keluar wilayah.
AYO BACA : Makna dan Syarat PSBB Jika Diberlakukan
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo, Selasa (7/4/2020).
Sambodo menyampaikan hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan PSBB. Sebelum akhirnya nanti pihak akan menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Kami masih nunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Menkes Terawan sudah meneken surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Senin (6/4/2020) malam. Surat permohonan itu berkaitan dengan pencegahan penularan virus corona Covid-19.
AYO BACA : Makna dan Syarat PSBB Jika Diberlakukan
.jpg)
Share this article
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo, Selasa (7/4/2020).