AYO BACA : Kemenhub: Banyak Kepala Daerah Minta Disetop Bus AKAP dari JakartaAYO BACA : Ini Pendapat Harry Kane Terkait Liga Primer Inggris
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali bahwa karantina wilayah bukan wewenang Pemerintah Daerah. Pemda dianggap tak berwenang melakukan kebijakan tersebut.
\"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,\" kata Jokwi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
Dalam keterangan tersebut, Jokowi juga menginstruksikan kepada jajarannya agar dilakukan kebijakan darurat sipil. Hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas.
Menurutnya, di tengah pandemi corona ini sangat penting intuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
\"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,\" kata Jokowi.
Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial itu, Jokowi meminta jajarannya agar menyiapkan aturan. Sehingga, dalam kebijakan tersebut ada sebuah penduan bagi Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk menjalankannya.
\"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja,\" kata dia.
AYO BACA : Nasib Kepa di Ujung Tanduk
Share this article
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali bahwa karantina wilayah bukan wewenang Pemerintah Daerah. Pemda dianggap tak berwenang melakukan kebijakan tersebut. "Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Jokwi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).