JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan hak para pekerja konstruksi tetap terjamin ditengah pandemi corona. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 yang dikeluarkan 27 Maret lalu.
Dalam keterangan persnya, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR mengungkapkan, poin penting yang tercantum yakni penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika terdapat ebberapa indiskasi.
Indikasi yang djabarkan yakni, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran, telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
AYO BACA : Peradi: Lindungi Tersangka, Terdakwa dan Warga Binaan dari Corona
Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.
Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Pencegahan wabah, dalam aturan jasa konstruksi mengatur beberapa hal yakni, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19, identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan, penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan, dan pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan.
AYO BACA : Padang Sederhana Jakarta dan Bandung Beri Nasi Bungkus Gratis ke Ojol
Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi, mekanisme penghentian pekerjaan sementara, mekanisme pergantian spesifika. Selanjutnya, kompensasi biaya pah tenaga kerja dan subkontraktor/produsen/pemasok.
Berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi, lebih lanjut diatur mengenai kemudahan dan perluasan akses dalam proses pengadaan jasa konstruksi yang dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Skema Protokol Pencegahan COVID-19 pada Instruksi Menteri.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi.
Diharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari COVID-19.
AYO BACA : Di Rumah Aja, Yuk Intip 5 Latihan Biar Tetap Bugar
Share this article
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan hak para pekerja konstruksi tetap terjamin ditengah pandemi corona. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 yang dikeluarkan 27 Maret lalu. Dalam keterangan persnya, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR mengungkapkan, poin penting yang tercantum yakni penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika terdapat ebberapa indiskasi.