AYO BACA : Iuran BPJS Batal Naik, Tim Advokasi Amicus Sarankan Jokowi Laksanakan Putusan MAAYO BACA : Batal Naik, Apakah Setoran Iuran BPJS Akan Dikembalikan?
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid berpendapat, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) adalah tamparan keras bagi pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) semeskinya mendengarkan seruan tersebut.
\"Sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri,\" kata Hidayat di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Hidayat mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan apa yang telah dirapatkan sebelumnya oleh Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. Saat itu, DPR menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi pasien kelas III. Namun, Jokowi tetap menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
\"Itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah kemenkes dan DPR Komisi IX,\" kata dia.
Menurut Hidayat, ketika pemerintah tidak melaksanakan kesepakatan dengan DPR RI, sama artinya pemerintah tidak menghormati DPR. Namun, kemudian rakyat melakukan uji materi Perpres yang dikeluarkan oleh Jokowi lalu dimenangkan oleh MA.
Politikus PKS ini pun meminta pemerintah agar segera melaksanakan putusan tersebut. Ia menilai, putusan MA sudah tepat sesuai dengan keinginan rakyat yang pernah disuarakan Komisi IX DPR RI dalam setiap rapat dengan pemerintah.
\"Saya tidak tau, apa Pak Presiden diberi tahu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan komisi IX. Seharusnya presiden diberi tahu. Saya yakin kalau Pak Jokowi dikasih tahu bahwa sudah ada kesepakatan seperti itu, saya yakin Pak Presiden tidak akan membuat perpres,\" ujar dia.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Dengan begitu, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik.
\"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,\" ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
AYO BACA : BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA
Share this article
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid berpendapat, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) adalah tamparan keras bagi pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) semeskinya mendengarkan seruan tersebut. "Sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri," kata Hidayat di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).