JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan bocah enam tahun di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, tengah hangat diperbincangkan. Pelakunya gadis 15 tahun inisial NF.
Kasus ini membuat publik geleng-geleng seolah tak percaya. Betapa tidak, NF mengakui puas setelah membunuh anak berusia tahun tersebut dengan cara sadis. Sebelum tewas, korban berinisial APA dibenamkan ke dalam bak kamar mandi, mulutnya disumpal dan disekap di dalam lemari.
Pakar ilmu pidana, Azmi Syaputra berpandangan perlu ada penggalian identifikasi personalitas NF atas motifnya membunuh bocah belia tersebut.
"Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh anak perempuan umur 15 tahun yang masih pelajar ini yang membuat polisi awalnya pun tidak percaya atas pengakuannya tersebut. Ini perlu rasa empati dan penelusuran dari aspek psikolog dan lingkungan sosialnya," kata Azmi yang juga pengajar di Universitas Bung Karno Jakarta kepada Ayojakarta.
Setidaknya, lanjut Azmi, dari penelusuran akan diketahui sekelam apa kehidupan pelaku, adakah kekerasan di dalam rumah dan keluarga, trauma atau stres di lingkungannya berupa tekanan atau ancaman.
"Bisa jadi pula anak ini menumpuk kekecewaan yang banyak pada orang terdekatnya dan sudah berlangsung lama dialami anak tersebut," imbuh Azmi.
AYO BACA : Gadis 15 Tahun Bunuh Bocah 6 Tahun dengan Sadis, Terinspirasi Chucky?
Semua ini perlu disisir oleh polisi, psikiater termasuk bekerjasama dengan tim terpadu penangangan anak yang berhadapan dengan hukum.
Namun yang jelas, Azmi menilai perilaku menyimpang ini dapat pula disebabkan antara lain faktor komunikasi keluarga yang tersumbat, orangtua abai atas perkembangan dan pertumbuhannya menuju remaja sehingga anak tidak punya ruang dialog untuk solusi.
"Inilah yang jadi hambatan sekaligus diduga membuat perilaku ia jadi menyimpang," kata dia.
Meski demikian, Azmi menegaskan, pertanggungjawaban hukum harus dikenakan pada pelaku NF mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak bahwa pidana yang dapat dijatuhkan maksimal 10 tahun dan atau setengah dari hukuman pidana orang dewasa.
"Jadi tidak bisa dengan hanya melihat hasil semata berdasarkan faktor psikologis terus anak bebas dari hukuman," jealsnya.
Azmi menambahkan, pertanggungjawaban hukum harus dikenakan jika diketahui pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan sadar dan sengaja.
"Penjatuhan hukuman harusnya diberikan berdasarkan berat ringannya kejahatan yang dilakukannya, bukan karena label faktor psikologis semata, atau ia psokopat maupun karena keperibadian yang sensitif semata," pungkas Azmi.

Share this article
Penjatuhan hukuman harusnya diberikan berdasarkan berat ringannya kejahatan yang dilakukannya, bukan karena label faktor psikologis semata, atau ia psokopat maupun karena keperibadian yang sensitif semata