AYO BACA : Corona Sembuh Sendiri Dengan Syarat IniAYO BACA : Identitas Penderita Corona Harus Dirahasiakan
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Biaya perawatan pasien yang terjangkit corona dibebankan kepada pemerintah. Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
Biaya tersbeut bisa dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, covid-19 sudha ditetapkan sebagai wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Ia meastikan, penyakit di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat Covid-19 dan suspect Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iqbal juga menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.
AYO BACA : Mewabah di Indonesia, Kenali Gejala Virus Corona
Share this article
Biaya perawatan pasien yang terjangkit corona dibebankan kepada pemerintah. Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020. Biaya tersbeut bisa dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.