JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Ada banyak modus yang dipakai pelaku kriminal untuk menjerat calon korbannya.
Penyidik Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga dari empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. Modus para pelaku adalah memanfaatkan aplikasi online kencan sesama jenis.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta pada hari ini mengatakan, empat pelaku berujung tewasnya korban yang diketahui berinsial SK (47).
Tiga pelaku yang telah diringkus yakni HK (39), RJ (36), dan JP (28). Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial Y lolos dari sergapan petugas dan sedang dalam pengejaran.
Kronologi perampokan yang berujung tewasnya korban itu terjadi di Hotel Studio One, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/1/2020) siang. Awalnya keempat pelaku berkumpul di TKP dan mencari korban melalui aplikasi kencan sesama jenis.
"Di dalam aplikasi tersebut pelaku Y berkenalan dengan korban yang kebetulan sedang menginap di hotel yang tidak jauh dari TKP dan janjian untuk berkencan," katanya.
Setelah itu, Y menyuruh rekannya bersembunyi di tangga darurat yang tidak jauh dari kamar yang disiapkan untuk aksi perampokan.
"Pelaku Y menjemput korban di lobi TKP dan mengajak ke TKP, sementara tiga pelaku lainnya bersembunyi di tangga darurat sambil menunggu kode dari Y," ujar Yusri.
Setelah korban masuk ke kamar, Y memberi kode kepada rekan-rekannya untuk masuk ke kamar dan memeras korban. Cekcok mulut antara pelaku dan korban tak terhindarkan. Para pelaku tidak peduli dengan korban yang kejang-kejang dan pergi begitu saja setelah mengambil telepon seluler milik korban.
Penemuan jasad di dalam kamar hotel itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tanah Abang yang kemudian meneruskannya ke Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Dua hari kemudian, polisi dapat melacak jejak para pelaku yang menginap di Motor Hotel Reddorz, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat penggerebekan, polisi menangkap tiga orang pelaku. Satu orang yang berinisial Y lolos karena tidak berada di dalam kamar.
Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa secara intensif. Dari pengakuan ketiganya terungkap bahwa ini bukan pertama kalinya mereka beraksi.
"Hasil dari keterangan pelaku, keempat pelaku sudah melakukan perbuatan dengan modus tersebut sebanyak enam kali di hotel wilayah hukum Jakarta Pusat," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku ini kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 dan atau 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Share this article
Y menyuruh rekannya bersembunyi di tangga darurat yang tidak jauh dari kamar yang disiapkan untuk aksi perampokan.