JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pengendara motor tidak dikecualikan dari sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Jakarta.
Pelanggaran pengemudi motor akan terekam dan menjadi bukti tilang, termasuk pengemudi yang bermain telepon seluler saat berkendara.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang E-TLE)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).
Kamera ETLE juga merekam bentuk pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, atau melanggar marka jalan.
"Tiga pelanggaran ini kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," sambungnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm bisa terancam denda maksimal Rp 250 ribu. Sedangkan pengemudi motor yang melanggar marka jalan bisa didenda Rp 500 ribu.
"Melanggar marka jalan ancaman kurungannya 2 bulan dengan denda Rp 500.000. Kalau terganggu konsentrasinya, misalnya karena memakai handphone, diancam kurangan 3 bulan dengan denda Rp 750.000," papar Fahri.
Sampai sekarang rencana menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) terhadap pengendara sepeda motor terus dimatangkan.
Rencananya, penerapan sistem tilang menggunakan kamera canggih tersebut akan dimulai di bulan Februari mendatang atau tinggal beberapa hari lagi.

Share this article
Kamera ETLE juga merekam bentuk pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, atau melanggar marka jalan.