JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda, angkat bicara soal perizinan kontraktor revitalisasi Monumen Nasional (Monas).
Belakangan ini kredibilitas PT Bahana Prima Nusantara ramai dipertanyakan karena perusahaan itu tidak punya alamat kantor tetap atau hanya menyewa tempat.
Menurut Blessmiyanda, pihaknya sudah memastikan perizinan yang dimiliki PT Bahana sebelum menjalankan lelang proyek. Beberapa poin yang diperiksa antara lain izin dari OJK, SIUP, NPWP, dan termasuk alamat kantor. Hasilnya, PT Bahana Prima Nusantara sudah memenuhi syarat administrasi lelang.
"Kami sudah klarifikasi, perizinannya dan sebagainya. It's okay, tidak masalah," ujar Blessmiyanda saat dihubungi, Jumat (24/1/2020).
Selain itu, lanjut Blessmiyanda, pihaknya juga memeriksa kemampuan perusahaan, seperti likuiditas keuangan hingga mempunyai pengalaman menggarap proyek yang mirip revitalisasi Monas.
"Sudah kami survei sampai pengalaman dia bangun masjid di Padang. Itu kami datangi sampai ke Padang. Kami klarifikasi, perizinannya dan sebagainya," jelasnya.
Lagi pula, memiliki gedung kantor bukanlah syarat untuk perusahaan mengikuti tender. Sesuai aturan yang ada, perusahaan peserta lelang bisa hanya menyewa kantor.
"Persyaratannya adalah memiliki tempat yang lokasi usaha, yang milik sendiri atau sewa. Dia kan sewa, jadi boleh," katanya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta melaporkan proyek revitalisasi Monas ke KPK karena ada kejanggalan dalam penunjukan kontraktor pelaksana proyek. Kejanggalannya adalah ketidakjelasan alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara.
Ada dua alamat yang dimiliki kontraktor itu yakni di kawasan Ciracas, Jakarta Timur dan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sedangkan pihak PT Bahana Prima Nusantara menyerang balik PSI dan melancarkan somasi karena menganggap PSI tidak melakukan verifikasi dengan benar sebelum menuduh pihaknya tidak kompeten. PT Bahana Prima Nusantara mengklaim memiliki legalitas dan validasi kantor.
Selain memiliki legalitas, PT Bahana Prima Nusantara juga mengklaim telah memiliki izin usaha dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur.

Share this article
Lagi pula, memiliki gedung kantor bukanlah syarat untuk perusahaan mengikuti tender. Sesuai aturan yang ada, perusahaan peserta lelang bisa hanya menyewa kantor.