JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersedia terlibat dalam rencana normalisasi Kali Ciliwung walau ia kerap menyebutnya sebagai tanggung jawab pemerintah pusat.
Dalam program normalisasi Ciliwung, Pemprov DKI bertanggung jawab dalam pembebasan lahan yang ditempati masyarakat di bantaran sungai. Untuk itu, Anies mengaku membutuhkan payung hukum yang jelas agar proses pembebasan lahan tidak bermasalah di hari depan.
AYO BACA : Jika Normalisasi yang Dimaksud Adalah Betonisasi, Maka Hanya Memperparah Banjir
"Supaya kalau orang mengeluarkan anggaran harus ada dasarnya. Kita siapkan aturannya," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Mengenai ganti rugi lahan warga yang sudah dibebaskan sebelumnya, Anies pun berjanji untuk menyelesaikannya.
AYO BACA : Anies: Normalisasi Sungai Programnya Pak Menteri PUPR
“Kami akan lakukan pembayaran,” ucapnya.
Pekerjaan fisik normalisasi sungai memang tanggung jawab pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR. Meski pihaknya mengurus pembebasan lahan, dananya tetap ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
“Kami dukung semua program yang dimiliki pemerintah. Kami juga pemerintah, tapi urusi wilayah DKI. Ada pemerintah yang urusi wilayah nasional. Kami support dan komunikasi intensif,” jelas Anies.
AYO BACA : Jokowi Perintahkan Gubernur Anies Bebaskan Lahan untuk Sodetan Ciliwung

Share this article
Mengenai ganti rugi lahan warga yang sudah dibebaskan sebelumnya, Anies pun berjanji untuk menyelesaikannya.