JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara meminta pemutakhiran beberapa aturan pegawai kesehatan Non PNS kepada Gubernur dan Pemprov DKI Jakarta.
Mereka meminta Anggota DPD DKI Jakarta, Fahira Idris, menjembatani aspirasi mereka tersebut. Beberapa aturan yang diterbitkan, sebelum Gubernur Anies menjabat, perlu direvisi agar tercipta iklim yang dinamis terutama dalam sistem kesejahteraan pegawai Non PNS bidang kesehatan.
Fahira Idris mengungkapkan, menjadi kewajibannya sebagai Anggota DPD RI DKI Jakarta untuk menyampaikan aspirasi seluruh lapisan warga Jakarta, dalam hal ini profesi perawat, yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.
Menurutnya ada beberapa aturan yang perlu dimutakhirkan.Salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) 221/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 95/2016 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.
Pergub yang terbit pada 2016 ini belum sepenuhnya mempertimbangkan kenaikan UMP DKI dan angka inflasi dengan kenaikan upah pegawai Non PNS bidang kesehatan.
“Pergub ini perlu dimutakhirkan agar untuk merelasikan atau menghubungkan kenaikan UMP DKI dengan kenaikan upah pegawai Non PNS bidang kesehatan. Selain itu juga soal regulasi pengangkatan status kepegawaian yang sudah bekerja di atas dua tahun agar dapat diangkat menjadi pegawai Tetap Non PNS tanpa syarat. Juga soal peningkatan pengawasan kesejahteraan perawat yang ada faskes-faskes swasta,” ujar pendiri organisasi massa Bang Japar ini.
Tidak hanya di lingkup daerah, Fahira juga akan menyuarakan berbagai kebijakan dan aturan pemerintah terkait keperawatan yang belum sepenuhnya memperhatikan kesejahteraan perawat non PNS. Sudah saatnya ada kebijakan dari Pemerintah Pusat agar memberikan tunjangan profesi perawat yang berdasarkan sifat kerja, beban kerja dan resiko kerja yang tinggi, tanpa melihat status pegawai perawat.
Kebijakan lain yang patut dipertimbangkan dan direalisasikan adalah pemberian insentif atau imbal jasa pelayanan yang adil dan wajar sesuai beban kerja dalam sistem JKN dan BPJS Kesehatan dan memasukkan pelayanan keperawatan dalam skema JKN.
“Idealnya dan seharusnya pelayanan keperawatan masuk dalam skema JKN karena selain faskes dan dokter, perawat adalah tulang punggung pelayanan BPJS Kesehatan atau JKN. Sudah saatnya mereka juga mendapatkan insentif dari skema JKN ini. Saya akan suarakan hal ini ke semua kementerian terkait,” pungkas Fahira.

Share this article
Menurutnya ada beberapa aturan yang perlu dimutakhirkan.Salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) 221/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 95/2016 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.