JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Mencuatnya nama Haryadi yang diketahui merupakan Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Dewan Pengawas (Dewas) tujuh Rumah Sakit di DKI, dinilai sulit ditolerir.
Status Haryadi sebagai anggota TGUPP dan Dewas untuk tujuh RS masih ditelusuri. Pasalnya, Haryadi sebagai Dewas tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Haryadi diketahui pensiunan beberapa dinas, salah satunya Badan Pendapatan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Anggota Komisi E Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah menilai yang menjadi persoalan bukan status PNS atau tidak. Melainkan fokus pekerjaan Haryadi. Menurut Ima, TGUPP dan Dewas memiliki tupoksi pekerjaan yang tidak sedikit.
"Ini bukan masalah PNS enggak PNS, masalah fokusnya itu, TGUPP kelabakan apalagi dengan RSUD, kan masih banyak orang lain begitu. TGUPP saja kelabakan apalagi RSUD begitu, itu logikanya," ujar Ima di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019) .
Dikatakan Ima, jika Haryadi terbukti rangkap jabatan akan berdampak buruk dan yakni mengganggu fokus pelayanan.
"Terganggu, enggak fokus dong, TGUPP-nya kemana, RS-nya kemana, memang kita harus fokus satu-satu enggak bisa ngeborong semua kerjaan kita," kata Ima.
Komisi E rencananya akan menelusuri kepastian hukum apakah Haryadi yang merangkap jabatan ini melanggar aturan atau tidak.
"Kita habis ini rapat internal dulu karena dobel, dobel mereka jadi kerjaannya satu di pengawas di RSUD, satu di TGUPP," tandas Ima.
.jpg)
Share this article
Mencuatnya nama Haryadi yang diketahui merupakan Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Dewan Pengawas (Dewas) tujuh Rumah Sakit di DKI, dinilai sulit ditolerir. Status Haryadi sebagai anggota TGUPP dan Dewas untuk tujuh RS masih ditelusuri. Pasalnya, Haryadi sebagai Dewas tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Haryadi diketahui pensiunan beberapa dinas, salah satunya Badan Pendapatan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).