JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Polisi tidak menahan pelaku penyiraman enam ekor anjing di Kramat, Jakarta Pusat berinisial ATP (57). Pasalnya, ancaman hukuman hanya di bawah lima tahun.
"Kami sangat serius menanggapi perkara penganiayaan hewan ini, banyak komentar 'kenapa pelaku tidak di tahan?' Karena memang pasal terkait satwa ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Sehingga tidak dapat dilakukan penahanan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komandan Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo di kantornya, Mapolresto Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ATP, Polres Jakarta Pusat berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara penganiayaan hewan itu ke kejaksaan untuk segera diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengusutan kasus penganiayaan hewan yang dipercepat oleh Polres Jakarta Pusat diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan hewan kepada polisi karena hewan turut mendapatkan perlindungan hukum dari Undang- Undang.
"Kami berpesan apabila masyarakat menemui kejadian seperti ini, tolong jangan ragu melaporkan ke polisi karena hewan juga harus diperlakukan dengan baik," kata Susatyo.
Pengusutan kasus penganiayaan hewan itu disambut baik oleh kelompok pencinta hewan, salah satunya Yayasan Natha Satwa Nusantara yang memberikan dua anjing berjenis Herder atau German Shepard sebagai bentuk apresiasi.
"Penegakan hukum ini, merupakan sejarah besar bagi penyayang binatang karena akhirnya perlindungan satwa bisa ditegakkan," kata Deputi CEO Natha Satwa Nusantara Liza Pieters saat menyerahkan dua anjing pelacak kepada Polres Jakarta Pusat.
Selain memberikan dua ekor anjing untuk membantu pengamanan, kelompok penyayang anjing juga membanjiri Polres Jakarta Pusat dengan karangan bunga.
Polres Jakarta Pusat menetapkan tersangka ATP (57) dalam kasus penyiraman soda api terhadap enam ekor anak anjing di Kramat yang dilaporkan oleh Natha Satwa Nusantara dan Jelli sebagai pemilik keenam anjing itu.
"Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian berupa kematian lima ekor anak anjing dan satu induk anjing yang saat ini masih dirawat," kata Susatyo.
Susatyo sebelumnya menyebut, ATP dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara sembilan bulan dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman kurungan enam bulan.

Share this article
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ATP, Polres Jakarta Pusat berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara penganiayaan hewan itu ke kejaksaan untuk segera diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.