JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera berkoordinasi dengan kepolisian dan Densus Densus 88 antiteror Polri sehubungan ledakan diduga dari bom bunuh diri yang terjadi di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu pagi (13/11/2019).
"LPSK akan menyisir korban yang terdampak dari ledakan tersebut karena mandat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi.
Hasto mengatakan, dalam waktu singkat, LPSK akan menurunkan tim ke lokasi untuk mendapatkan informasi faktual mengenai kejadian dan korban jiwa yang terdampak akibat ledakan tersebut.
"Untuk penanganan medis bagi korban, LPSK segera membuat Surat Jaminan ke rumah sakit tempat korban dirawat," tambah Hasto.
Ledakan diduga berasal dari bom bunuh diri. Belum diketahui pasti adanya korban lain yang jatuh selain pelaku peledakan. Pihak berwenang masih terus melakukan olah tempat kejadian perkara.
LPSK menyatakan prihatin dan mengutuk aksi-aksi kekerasan, terutama yang menggunakan bahan peledak dengan tujuan melukai diri dan orang lain.
"Melihat dari lokasi kejadian (Polresta Medan), sasaran pelaku ledakan adalah aparat, dan tidak menutup kemungkinan warga sipil lainnya yang kebetulan tengah berada di dekat lokasi kejadian."

Share this article
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera berkoordinasi dengan kepolisian dan Densus Densus 88 antiteror Polri sehubungan ledakan diduga dari bom bunuh diri yang terjadi di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu pagi (13/11/2019). "LPSK akan menyisir korban yang terdampak dari ledakan tersebut karena mandat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi.