JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Posko pelayanan pengaduan masyarakat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat (Jakpus) mulai dibuka, Selasa (5/11/2019).
Dua orang petugas dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat disiagakan di posko guna untuk melayani pengaduan masyarakat. Petugas juga didampingi satu pengawas teknis dari bagian Tata Laksana (Talak) Jakarta Pusat.
Luh Agustini, salah seorang petugas mengatakan posko dibuka dari Senin-Jumat mulai pukul jam 07.30 WIB sampai 16.00 WIB, kecuali Jumat tutup lebih lambat 16.30 WIB.
AYO BACA : Pemkot Jakpus Buka Posko Layanan Pengaduan Masyarakat
''Belum ada laporan yang masuk, tapi kita tetap stand by di sini. Petugasnya pun sudah terjadwal hingga Desember mendatang. Nanti bergilir masing-masing UKPD,'' ujarnya.
Terkait mekanisme laporan sendiri, lanjutnya, setelah melalui pos pelayanan pengaduan ini, aduan warga akan langsung diteruskan ke UKPD bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
''Tergantung isi aduannya apa, kalau adauannya berkaitan dengan saluran kita akan teruskan ke Sudin Sumber Daya Air (SDA),'' kata dia.
AYO BACA : Mudah-mudahan Camat dan Lurah Tetap Ada

Share this article
Posko pelayanan pengaduan masyarakat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat (Jakpus) mulai dibuka, Selasa (5/11/2019). Dua orang petugas dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat disiagakan di posko guna untuk melayani pengaduan masyarakat. Petugas juga didampingi satu pengawas teknis dari bagian Tata Laksana (Talak) Jakarta Pusat.