JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membuka pelayanan publik berbasis partisipasi masyarakat.
"Pelayanan publik atau yang dikenal dengan layanan pengaduan masyarakat ini akan dibuka di ruang PTSP Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Kepegawaian Tata Laksana dan Pelayanan Publik (KTPP) Jakarta Pusat, Martua Sitorus saat meninjau persiapan Posko Pengaduan Masyarakat di ruang PTSP Jakarta Pusat, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Dikatakan Martua, dibukanya layanan publik pengaduan masyarakat Tingkat Kota Jakarta Pusat agar warga yang memiliki masalah dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.
AYO BACA : Mudah-mudahan Camat dan Lurah Tetap Ada
"Layanan publik pengaduan ini menyangkut masalah-masalah yang dihadapi oleh warga, masalah apapun juga bisa dibawa ke tingkat kota,'' kata Martua.
Nantinya, lanjut Martua, layanan pengaduan masyarakat tersebut akan dibuka setiap hari kerja.
"Sesuai Intruksi Gubernur DKI Jakarta No. 94 tahun 2019 tentang pelaksanaan penerimaan pengaduan masyarakat di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat, dan Lurah," pungkasnya.
AYO BACA : Koalisi Pejalan Kaki Minta Pemprov DKI Konsisten Tata PKL di CFD
.jpg)
Share this article
Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membuka pelayanan publik berbasis partisipasi masyarakat. "Pelayanan publik atau yang dikenal dengan layanan pengaduan masyarakat ini akan dibuka di ruang PTSP Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Kepegawaian Tata Laksana dan Pelayanan Publik (KTPP) Jakarta Pusat, Martua Sitorus saat meninjau persiapan Posko Pengaduan Masyarakat di ruang PTSP Jakarta Pusat, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).