JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengkaji untuk memberlakukan sanksi parkir di badan jalan bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi.
''Memang untuk parkir jalan lingkungan ada Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, di mana sebelum membeli kendaraan mereka wajib menunjukkan bahwa dia punya parkir. Ini yang sedang kita sosialisasikan,'' kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Lantaran itu, kata Syafrin, pihaknya akan menyosialisasikan dan memberikan pemahaman bagi warga untuk memahami konteks hukum. Pengkajian tersebut mencakup penentuan wilayah pengawasan, sehingga nanti ke depan warga harus mematuhi aturan regulasi.
Selain dalam bentuk regulasi, lanjut Syafrin, pihaknya meminta RT/RW mengimbau warganya untuk memiliki garasi.
Rencananya pengkajian ini akan ditargetkan selesai dalam jangka waktu tiga hingga empat bulan ke depan.
''Tiga empat bulan ke depan. Karena ini kan hal baru. Setelah dikaji kita lihat potensi apa. Itu yang akan kita lakukan," ujarnya.
Sanksi jangka pendek, kata Syafrin, bisa dengan tindakan hukuman operasi derek, hingga cabut pentil ban.
Namun, tambah Syafrin, pihaknya terkendala banyak warga yang memanfaatkan parkir malam hari, sehingga tidak terpantau, kecuali ada laporan khusus dari masyarakat.
''Kalau selama tidak ada laporan masyarakat ada parkir liar. Ini tidak berdampak pada masyarakat sekitar,'' tandasnya.
.jpg)
Share this article
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengkaji untuk memberlakukan sanksi parkir di badan jalan bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi. ''Memang untuk parkir jalan lingkungan ada Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, di mana sebelum membeli kendaraan mereka wajib menunjukkan bahwa dia punya parkir. Ini yang sedang kita sosialisasikan,'' kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (18/10/2019).