JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta dituntut untuk memperbaiki kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu alias PTSP yang berdampak pada pertumbuhan sektor wirausaha.
PTSP sejatinya pelayanan yang dilakukan oleh pemerintahan, dalam perizinan maupun non perizinan, yang proses permohonan sampai terbitnya sebuah dokumen dilakukan di satu tempat.
Seharusnya, pelayanan ini cepat dan tidak berbelit-belit. Namun, tidak demikian fakta di lapangan. Petugas PTSP seharusnya lebih diawasi atau diperkuat dalam wawasan administrasi pengurusan syarat-syarat pembuatan SIUP, surat domisili dan lainnya.
"Di beberapa kelurahan yang dicek sampling secara random oleh PKB, banyak kasus petugas PTSP kelurahan terlalu jauh menginterpretasikan syarat-syarat admistrasi untuk surat domisili atau SIUP," kata Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta, Heriandi Lim, kepada Ayojakarta, sesaat lalu.
Heriandi melanjutkan, kerumitan yang terkesan menghambat kemajuan ini membuat niat para pebisnis pemula menjadi ciut dan putus asa.
"Beberapa contohnya, ada petugas PTSP yang meminta ditunjukkan dokumen SHM asli dan rancangan Block Plan rumah, tidak cukup hanya fotokopi saja seperti persyaratan yang ditulis dalam SOP," ungkap Heriandi.
"Bahkan ada yang mempertanyakan modal usaha yang ditulis oleh yang mengajukan. Mempertanyakan isi pada dokumen perjanjian sewa menyewa," sesalnya
PKB meminta semua petugas PTSP kembali ditatar dan disinkronisasi soal pentingnya tugas pokok mereka sebagai garda terdepan dalam pelayanan perizinan masyarakat. Penataran ulang mesti dilakukan oleh Pemprov DKI agar para petugas bekerja sesuai SOP dalam pemahaman syarat admistrasi perizinan.
"Jangan terlalu berlebihan sehingga mempersulit warga, khususnya mereka yang mau jadi pebisnis pemula yang butuh mengurus perizinan," tutupnya.

Share this article
Bahkan ada yang mempertanyakan modal usaha yang ditulis oleh yang mengajukan. Mempertanyakan isi pada dokumen perjanjian sewa menyewa.