JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Dalam Kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter akhirnya diteken.
ITF diklaim mampu menjadi solusi pengolahan sampah ibu kota.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih usai melakukan PKS dengan PT Jakarta Propertindo serta Perjanjian Jual Beli Listrik ITF Sunter antara PT PLN (Persero) dengan PT Jakarta Solusi Lestari di Balai Kota, Rabu (16/10/2019).
Andono mengatakan, standar baku mutu emisi gas buang yang digunakan ITF telah mengacu pada standar Euro 5. Dalam artian lebih baik dari standar yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 70/2016 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.
Selain itu, emisi gas buang ITF Sunter juga tidak berbahaya karena dilengkapi teknologi Flue Gas Treatment (FGT) yang berfungsi memfilter partikel berbahaya dan menekan gas buang dari hasil pembakaran sampah. Bahkan, dengan adanya ITF Sunter bisa mengurangi beban Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang.
AYO BACA : Gubernur Anies: Empat ITF Bakal Selesaikan Masalah Sampah Jakarta
''Berteknologi ramah lingkungan dan bertujuan untuk mengurangi beban TPST Bantargebang,'' kata Andono.
Ditambahkan Andono, ITF Sunter juga merupakan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) terbesar di Indonesia dengan teknologi handal yang sudah terbukti di banyak negara maju.
ITF Sunter berkapasitas pengolahan sampah sebesar 2.200 ton per hari menerapkan teknologi waste to energy yang dapat menghasilkan listrik mencapai 35 MWh dan mampu mereduksi 80-90 persen dari bobot sampah yang masuk.
ITF Sunter segera dibangun dan akan dioperasikan oleh PT Jakarta Propertindo selaku BUMD melalui anak perusahaan PT Jakarta Solusi Lestari. Anak perusahaan tersebut merupakan patungan antara Jakpro dengan Fortum, perusahaan asal Finlandia.
Pembangunan ITF Sunter direncanakan memakan waktu tiga tahun atau dengan target tahun 2022 bisa dioperasikan selama 25 tahun dengan skema build operate transfer (BOT). Kemudian aset tersebut akan diserahkan ke Pemprov DKI.

Share this article
Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Dalam Kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter akhirnya diteken.