JAKARTAPUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi, Rosarita Niken Widiastuti membahas rencana pelaksanaan Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin.
Pertemuan berlangsung di lantai 7 Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
AYO BACA : PWI Pusat-TNI AU Siap Bersinergi
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari hadir didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Direktur Kerjasama Wartawan ASEAN Dar Edi Yoga dan Ketua Panitia Pelaksana HPN 2020, Auri Jaya beserta Humas HPN Mercys Charles Loho.
Dalam kesempatan itu, Atal sekaligus mengundang Menkominfo Rudiantara untuk membuka seminar PWI bertajuk "Mimpi Tokoh Muda Indonesia 2045."
AYO BACA : Foodbank Buka Rahasia Pada PWI Peduli
"Selain memperkenalkan Ketua Panitia Pelaksana HPN 2020, kami bermaksud mengundang Menkominfo Rudiantara untuk membuka Seminar PWI tanggal 16 Oktober 2019 di Hotel Aryaduta Jakarta dalam rangka Hari Sumpah Pemuda," terang Atal.
Menurut Atal, pemilihan Auri Jaya sebagai ketua panitia pelaksana HPN 2020 mengingat pengalaman bersangkutan menyelenggarakan berbagai kegiatan besar seperti di HPN 2019 lalu di Surabaya. Ketika itu Auri juga bertindak sebagai pelaksana beberapa kegiatan.
Merespon hal ini, Rosarita menyatakan bahwa Kemenkominfo selalu mendukung penuh berbagai kegiatan yang diadakan PWI Pusat demi kemajuan pers di tanah air. Bahkan saat ini Kemenkominfo tengah merancang Peraturan Menteri tentang aturan main di media sosial, berikut sanksinya seperti yang akan dibahas dalam konvesi media massa di HPN awal Februari 2020 mendatang.
Sementara itu Dar Edi Yoga melaporkan tentang rencana kunjungan 11 wartawan dari Korea yang dipimpin Ketua Persatuan Wartawan Korea Jung Kyu Sung ke Jakarta dan Bali dari tanggal 30 Oktober hingga 4 November 2019.
AYO BACA : Habibie dan Kemerdekaan Pers

Share this article
Kemenkominfo selalu mendukung penuh berbagai kegiatan yang diadakan PWI Pusat demi kemajuan pers di tanah air. Bahkan saat ini Kemenkominfo tengah merancang Peraturan Menteri tentang aturan main di media sosial.