JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengaku sulit mendapat akses untuk memberi pendampingan bagi mahasiswa yang masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.
''Ini agak dilema ya, tapi memang dari kemarin kita agak kesulitan melakukan pendampingan,'' kata Erasmus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
AYO BACA : Diperiksa Lima Jam, Polisi Lepaskan Ananda Badudu
Erasmus menyebut, ada mahasiswa yang ditahan tapi belum dapat pendampingan kuasa hukum dan seharusnya mendapat pendampingan. Dia mengaku sangat menyesalkan kondisi tersebut.
''Karena kemudian ada beberapa mahasiswa yang diancam dengan pidana di atas 5 tahun, seharusnya bantuan hukumnya diberikan oleh kepolisian. Tapi kami dari teman-teman dari masyarakat sipil yang mendampingi sebenarnya agak susah masuk,'' ujarnya.
AYO BACA : Satu Lagi Mahasiswa Tewas di Kendari, MPR Mengheningkan Cipta
.jpeg)
Share this article
Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengaku sulit mendapat akses untuk memberi pendampingan bagi mahasiswa yang masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.