JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tidak tahu soal teguran yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia kepada segmen film kartun Rabbids Invasion pada program Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie di stasiun televisi GTV.
''Tidak tahu saya (soal KPI), malah soal Spongebob,'' kata Rudiantara usai menghadiri peluncuran buku di Wisma Antara, Selasa (17/9/2019).
Dia enggan memberi komentar sedikit pun soal sanksi yang dilayangkan KPI terhadap tayangan kartun anak tersebut.
''Waduh, saya tidak tahu, jadi tidak bisa kasih tanggapan. Nanti salah lagi,'' kilahnya.
Kendati demikian, menurut Rudiantara, KPI memiliki patokan dan pedoman yang dinamakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang sudah disepakati oleh para pelaku penyiaran.
AYO BACA : Klarifikasi KPI: Kami Tidak Larang Tayangan Serial Spongebob
''Itu kan pedoman dan harus di-update dari waktu ke waktu, biar terkini gitu. Nanti kalau jadul gimana,'' jelasnya.
Sebelumnya, KPI mempersoalkan segmen tayangan kartun Rabbids Invansion pada program Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie. KPI tidak pernah memerintahkan penghentian tayangan serial Spongebob seperti ramai dibicarakan di media sosial. Spongebob sebagai serial maupun nama program tetap masih boleh tayang.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan, dalam Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie yang tayang 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB pada segmen Rabbids Invasion terdapat adegan seekor kelinci melakukan kekerasan terhadap kelinci lain yaitu memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah. Dalam tayangan 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 WIB juga ditemui adegan melempar kue tart ke wajah dan memukul menggunakan kayu.
KPI mengenakan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 14 ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan pasal 21 ayat 1 tentang penggolongan program siaran. Juga pasal Standar Program Siaran (SPS) pasal 15 ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja, dan pasal 37 ayat 4 huruf A tentang klasifikasi R.
''Sanksi yang kami berikan bukan penghentian tapi teguran tertulis. Jadi tetap bisa tayang dengan memperhatikan SPS,'' kata Mulyo Hadi.

Share this article
Menkominfo tidak tahu soal teguran yang diberikan KPI kepada segmen film kartun Rabbids Invasion.