JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan kegiatan pembakaran dan peleburan aluminium di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara menyalahi aturan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada Maret 2019 lalu melakukan pengujian di sekitar kawasan tersebut.
Hasilnya, didapati parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu. Paparan NO2 dengan kadar 5 part per million (ppm) selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan dalam bernapas dan H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
"Salah satu bagian dari Instruksi Gubernur (Ingub) No 66 Tahun 2019 semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya. Dan ukurannya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan lingkungan hidup. Bila melanggar jangan harap tak diberi sanksi," tegas Anies, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Anies mengancam akan mencabut izin dari 23 usaha rumahan pembakaran arang dan 2 peleburan timah bila tetap membandel untuk menyalahi aturan yang berlaku.
"Sejak ada instruksi, itu semua diukur dan yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur. Dan yang tidak memiliki ketentuan diberi waktu untuk koreksi bila setelah waktu yang ditetapkan tidak beri koreksi maka izinnya akan dicabut," pungkasnya.
.jpg)
Share this article
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan kegiatan pembakaran dan peleburan alumunium di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara menyalahi aturan.