JAKARTA PUSAT,AYOJAKARTA.COM-- Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan tanpa kendaraan pribadi untuk seluruh petugas dan pegawai lingkup Dinas Perhubungan setiap pekan di hari Rabu.
''Bentuknya Instruksi Kepala Dinas Perhubungan sebagai dukungan untuk Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, Senin (9/9/2019).
Syafrin menjelaskan tujuh poin dalam instruksi gubernur tersebut, Dinas Perhubungan paling banyak mendapatkan peran untuk pengendalian kualitas udara dengan sejumlah tugas pokok dan fungsi, di antaranya pembatasan usia kendaraan, perluasan kawasan ganjil-genap, uji emisi kendaraan, pengenaan tarif parkir yang tinggi hingga integrasi kendaraan umum.
"Saya menginstruksikan untuk seluruh petugas dan pegawai Dinas Perhubungan menggunakan angkutan umum hari Rabu,'' ujar Syafrin.
Syafrin menegaskan kebijakan tanpa kendaraan pribadi di hari Rabu itu sebagai contoh Dinas Perhubungan kepada masyarakat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin, 9 September 2019 mulai memberlakukan penerapan aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada 25 ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta.
.jpg)
Share this article
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan tanpa kendaraan pribadi untuk seluruh petugas dan pegawai lingkup Dinas Perhubungan setiap pekan di hari Rabu.