JAKARTA, AYOJAKARTA.COM — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana, mengancam menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
William mengancam menggunakan hak interpelasi terkait rencana Anies yang bersikeras mengakomodir pedagang kaki lima (PKL) meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Rabu lalu (4/9/2019), Anies Baswedan berbicara soal putusan MA yang mengabulkan gugatan William tentang penutupan trotoar Tanah Abang. Putusan Mahkamah Agung bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 mengabulkan gugatan William Aditya Sarana dan Zico Leonard, keduanya kader PSI.
Mereka menggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 Tentang Ketertiban Umum yang mengizinkan penutupan jalan untuk tempat berdagang para Pedagang Kaki Lima (PKL). Anies sendiri mempunyai kebijakan bahwa para PKL di Jakarta diizinkan memakai sebagian trotoar untuk berdagang. Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan berbagai regulasi, salah satunya adalah UU 20/2008 tentang UMKM, di Pasal 7 Ayat 1. Kemudian, UU 26/2007 tentang penataan ruang. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti Permen PUPR.
AYO BACA : Kata Anies, MA Tidak Larang PKL Berdagang di Trotoar
Menurut Anies, putusan MA yang diputus pada 18 Desember 2018 tidak berbunyi pelarangan PKL di bagian bahu jalan atau trotoar. Melainkan, putusan tersebut hanya bersifat pencabutan kewenangan gubernur tentang pengaturan jalan.
Menyikapi Anies, William mengancam hak interpelasi atau hak angket. Namun, hak interpelasi ataupun hak angket bisa diajukan ketika alat kelengkapan dewan (AKD) sudah terbentuk. Sementara, saat ini DPRD DKI periode 2019-2024 baru dilantik pada 26 Agustus dan masih membahas penyusunan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD. Syarat hak interpelasi, salah satunya, diajukan minimal oleh 15 anggota DPRD dari dua fraksi.
Ancaman PSI itu mendapat tanggapan dingin dari politikus Partai Demokrat DKI Jakarta, Taufiqurrahman. Menurut dia, melancarkan interpelasi tak semudah yang dibayangkan PSI.
“Udah pernah baca tatib dprd dki belum? mau interpelasi itu gak gampang, apalagi angket, kalau cuma psi dan sebagian pdip mah gak cukup bro, tapi kalo cuma biar ada bahan omongan tampil di media aja sih ya bolehlah, namanya usaha pencitraan sah2 aja kok,” tulisnya di akun twitter @taufiqrus (Sabtu dini hari), menanggapi postingan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni.

Share this article
Menurut Anies, putusan MA yang diputus pada 18 Desember 2018 tidak berbunyi pelarangan PKL di bagian bahu jalan atau trotoar.