JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Sepuluh orang yang berprofesi "tukang palak" pedagang Blok F Tanah Abang diciduk aparat Polsek Metro Tanah Abang.
Empat dari mereka diringkus segera dan dijadikan tersangka karena terbukti meresahkan warga setelah video pemalakannya viral di media sosial. Mereka adalah MNH (26), T (22), S (40), dan MIA (21).
"Kami sudah amankan sepuluh orang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar pasar Blok F Tanah Abang," terang Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, di Polsek Metro Tanah Abang, Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Barang bukti yang diamankan kepolisian dari para pelaku antara lain pecahan uang Rp 2.000-an dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang. Tidak ada senjata tajam atau benda berbahaya lain yang ditemukan kepolisian.
Dijelaskan Lukman, modus kejahatan mereka adalah menunggu para pedagang Pasar Tasik yang berdagang tiap Senin dan Kamis, keluar dari Blok F. Para pelaku berlagak mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan di pintu keluar Blok F Tanah Abang.
Mereka tidak segan mengintimidasi pedagang jika tidak diberikan uang dalam jumlah tertentu. Salah satu pelaku, S, mengaku mendapat pemasukan per hari di kisaran Rp 40.000 - Rp 50.000.
Empat tersangka dijerat pasal 368 tentang kekerasan dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
Sebelumnya media sosial diramaikan video sejumlah pemuda memalak para pengendara mobil yang hendak melintasi Pintu keluar Blok F Pasar Tanah Abang. Mereka memaksa sopir memberikan uang dengan kasar. Bahkan mereka menghalangi jalannya mobil sampai sopir mau memberikan sejumlah uang.
Share this article
Salah satu pelaku, S, mengaku mendapat pemasukan per hari di kisaran Rp 40.000 - Rp 50.000.