JAKARTA, AYOJAKARTA.COM--Distribusi stiker bagi penyandang disabilitas atau warga difabel untuk pengecualian kendaraan bermotor roda empat di kawasan ganjil-genap (Gage) sudah berjalan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat diwawancara Antara, Rabu (4/9).
"Sebanyak 77 stiker sudah didistribusikan, masih ada 80 permohonan untuk disurvei," kata Syafrin.
Stiker yang didistribusikan kepada pemohon telah berhasil melewati tahapan verifikasi yang dilakukan secara langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
AYO BACA : Sosialisasikan Perluasan Sistem Ganjil Genap, Dishub DKI Sebarkan Flayer
Syarat lolos verifikasi Dishub DKI bagi penyandang disabilitas adalah pemohon memiliki keterbatasan akses untuk menggunakan kendaraan umum.
Bentuk stikernya cukup sederhana. Kotak berwarna biru dengan simbol internasional difabel dan disertai tulisan "Pengecualian Ganjil Genap Jakarta".
Stiker tersebut dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk memastikan bahwa stiker tersebut resmi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Syafrin mengatakan, masyarakat Jakarta yang ingin mengajukan permohonan stiker penyandang disabilitas untuk pengecualian Gage dapat langsung mengirim permohonan ke Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Share this article
Stiker yang didistribusikan kepada pemohon telah berhasil melewati tahapan verifikasi yang dilakukan secara langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.