Pembelaan Ditolak Hakim, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menolak seluruh pembelaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang tertuang dalam pledoi (nota pembelaan).

"Pendapat majelis, curhat terdakwa yang mengatakan ada kecenderungan fakta-fakta tidak diperhatikan dan kalau pun diperhatikan hanya untuk melegimitasi hukuman sehingga dakwaan hanya melegitimasi tuntutan. Majelis hakim tidak sependapat untuk terdakwa bersalah harus sesuai dengan bukti-bukti yang cukup dan keyakinan hakim," kata anggota majelis hakim Anwar di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Idrus dalam perkara ini dinilai bersalah karena terbukti menerima suap Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih dari pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Idrus divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan, masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis itu pun berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.

"Dan perlu diketahui keputusan pengadilan harus dipertanggungajawabkan di dunia dan akhirat sesuai ketentuannya yaitu keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan harus semua unsur terpenuhi kalau salah satu tidak terpenuhi tidak bisa dinyatakan bersalah," tambah hakim Anwar.

Hakim juga menolak pembelaan Idrus yang mengatakan bahwa tuntutan hanya merupakan "copy paste" dakwaan sehingga paradigma yang dipakai adalah menghukum, bukan mengadili.

"Terhadap hal ini majelis hakim tidak sependapat karena JPU memang fungsinya membuktikan semaksimal mungkin dakwaannya begitu pula penasihat hukum sebaliknya melakukan pengumpulan bukti dan membela secara subjektif sehingga kalau perlu terdakwa dapat bebas. Berbeda dengan hakim yang mengadili dengan berpegang pada 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa sehingga dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," tambah hakim Anwar.

Selanjutnya Idrus dalam pledoinya juga mencantumkan bahwa untuk mendapatkan legimitasi dalam tuntutan, JPU hanya mencantumkan percakapan "WhatsApp" antara Idrus dengan Johannes Kotjo untuk mendapat pinjaman pilkada bagi Eni Maulani Saragih, tapi tidak dilengkapi dengan jawaban Johannes Kotjo bahwa permohonan pinjaman Eni ditolak sehingga permintaan uang itu tidak lagi dapat dikaitkan.

"Terhadap pembelaan itu majelis hakim tidak sependapat sebagaimana berita acara persidangan Eni, di mana sebelumnya Eni disumpah dan Eni menjelaskan kepada ketua majelis hakim benar bahwa itu WA saya dengan Pak Kojto di mana saya informasikan pada 21 November 2017 akan ada rapat pleno DPP Golkar untuk menetapkan Idrus yang menjadi Sekjen sebagai Plt Ketum Golkar dan Idrus meminta saya menghubungi Kotjo agar mempersiapkan biaya tapi tidak dibalas Kotjo sehingga pada 25 November 2017 saya hubungi Kotjo kembali dan menyampaikan perintah bang Idrus hari itu juga butuh pak Kotjo untuk konsolidasi," terang hakim Anwar menirukan pernyataan Eni.

Selanjutnya Johannes Kotjo menanyakan berapa dan kapan dan ada pertemuan dan dijawab di hotel Sultan dan harus siap dan totalnya 400 ribu dolar Singapura dan akan diberikan 10 ribu dolar Singapur per DPP. Kotjo mengatakan tidak bisa karena bank tutup jadi paling cepat Selasa, 28 Nov 2017 dan Eni mengatakan itu adalah untuk Idrus Marham.

"Dari krononologisnya, Eni awalnya dikenalkan Setya Novanto tapi karena Setnov kena perkara KTP-e, Eni berinisiatif lapor ke Idrus seperti memberi tahu ada 'fee' yang akan didapat dan memberitahu pertemuan-pertemuan dengan Dirut PLN Sofyan Basir dan Johannes Kotjo, seperti barang bukti telepon JPU dan kenyataannya uang yang diterima Eni yang merupakan pemberian Kotjo dikembalikan Sarmudji sebesar Rp713 juta yang jadi bagian Munaslub Golkar sesuai keterangan Johanes Kotjo di persidangan yang mengatakan memberikan sumbangan karena melihat Idrus Marham sehingga pembelaan terdakwa tersebut harus dikesampingkan," jelas hakim Anwar.

Sedangkan terkait pembelaan Idrus yang mengatakan selalu mengatakan "OK, OK" dan menghindari bertemu Eni dengan mengatakan akan pergi ke daerah-daerah juga ditolak hakim.

"Jelas terungkap di sidang bahwa Eni setelah Setnov tersangkut KTP-e maka semua perkembangan PLTU Riau 1 dilaporkan ke terdakwa," ungkap hakim Anwar.

Atas vonis itu, Idrus dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Kita akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU kepada saya selama 7 hari dan pada saatnya saya akan menentukan sikap lebih lanjut dan tentu akan dalam koridor aturan dan hukum yang ada," kata Idrus.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.