Hentikan Penyelidikan, Polisi Tetapkan Sopir sebagai Tersangka Kasus Tabrakan Maut Bus Transjakarta

Penampakan usai 2 bus TransJakarta terlibat tabrakan beruntun di MT Haryono, Jakarta Selatan. (istimewa/suara.com)
TEBET, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian telah mengungkap penyebab peristiwa tabrakan beruntun antara dua bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin 25 Oktober 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan petugas kepolisian telah menetapkan sopir bus yang datang dari arah belakang sebagai tersangka.
"Karena pengemudi yang dijadikan tersangka meninggal, maka kemudian terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 karena tersangka meninggal dunia sesuai Pasal 77 KUHAP," ujarnya, Rabu 3 November 2021.
Sambodo menjelaskan, sopir bus berinisial J ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu 3 November 2021 lalu.
Tak hanya melakukan gelar perkara, petugas kepolisian juga telah memeriksa 17 saksi. Hasilnya, tersangka J melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009.
"Dikenakan Pasal 310 kelalaian dapat pidana paling lama pidana enam tahun atau denda Rp 12 juta rupiah," katanya.
Menurut Sambodo, J mengidap penyakit epilepsi atau ayan yang dapat kambuh seketika serta kehilangan kesadaraan, hal itu pun yang membuat pengemudi salah menginjak pedal.
Tersangka J diduga tidak menginjak pedal rem, melainkan malah menginjak gas. Dengan demikian, saat mendekati halte, bus tidak melambat justru malah kecepatannya bertambah.
"Alih-alih melakukan pengereman atau perlambatan menjelang halte malah cenderung menambah kecepatan yang ditunjukkan hasil dari TAA, GPS monitor di ruang kontrol TJ dan hasil CCTV di halte," jelasnya.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Sopir mengidap penyakit epilepsi atau ayan yang dapat kambuh seketika serta kehilangan kesadaraan. Ini diduga penyebab ia salah injak pedal.