Ditetapkan Tersangka, Manajer Holywings Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP DKI) menjatuhkan sanksi penutupan tiga hari kepada Holywings di Kemang, Jakarta Selatan.
KEMANG, AYOJAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan manajer Holywings Kemang, Joseph Ado sebagai tersangka di kasus kerumunan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan petugas kepolisian telah memanggil Ado untuk dimintai keterangan.
"Hari ini kami jadwalkan JAS manager Holywings untuk pemeriksaan, tersangka awal memang jam 10.00 pagi, tapi tersangka sampaikan siang ini pukul 14.00 akan penuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di krimum PMJ," ujarnya, Rabu 22 September 2021.
Ado dijerat Pasal 216 juncto 218 KUHP dan Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Menurut Yusri, Ado memiliki sejumlah pelanggaran, sehingga petugas melakukan penyegelan terhadap tempat usahanya. Tercatat Ado telah diberikan sanksi sebanyak tiga kali oleh petugas Satpol PP.
Tak hanya itu, petugas sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada manajemen Holywings. Kemudian, Ado juga tidak menyediakan alat deteksi atau scan barcode aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya.
Sebelumnya diberitakan, petugas kepolisian menggelar operasi ke tempat hiburan yang melewati batas jam operasional di masa PPKM Level 3. Dalam operasi tersebut, petugas menyegel Kafe Holywings yang berada Kemang, Jakarta Selatan, terkait kerumunan pada Sabtu 4 September 2021 malam.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Ado juga tidak menyediakan alat deteksi atau scan barcode aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya. Dia juga bakal dimintai keterangan.