TEBET, AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan atas penangkapan imam besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Langkah yang akan ditempuh yakni mengajukan penangguhan penahanan serta praperadilan terhadap kasus tersangka yang kini melekat pada MRS.
Kendati begitu, Aziz menegaskan, pihaknya masih menyiapkan atau menyusun kedua upaya tersebut. Aziz belum membeberkan waktu pasti upaya tersebut dilayangkan pihaknya.
AYO BACA : Minta Syarat Tak Masuk Akal Jadi Alasan Mahfud MD Urung Bertemu MRS
"Nanti masih kita siapkan, baru ditahan tadi malam," kata Aziz, Minggu (13/12/2020).
Sebelumnya, Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.
MRS ditahan hingga 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember untuk kepentingan penyelidikan.
AYO BACA : Diperiksa 11 Jam dan Dicerca 84 Pertanyaan, MRS Ditahan hingga 31 Desember

Share this article
"Nanti masih kita siapkan, baru ditahan tadi malam," kata Aziz, Minggu (13/12/2020).