TEBET, AYOJAKARTA.COM - Wisatawan yang berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR) kedapatan tak mengenakan masker. Mereka langsung dikenakan sanksi sosial atau sansksi administrasi. Itu diungkapkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) Ujang Harmawan.
Ujang menambahkan, pihaknya meningkatkan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah tempat wisata karena sudah memasuki periode libur panjang akhir Oktober. Ada tiga titik yang diawasi yakni di pintu utama, pintu timur, dan di Jalan RM Harsono.
Baca Juga: Sembilan Tempat Usaha Langgar PSBB di Jakarta Selatan
\"Kemarin (28/10/2020) ada empat orang yang kita berikan sanksi,\" kata Ujang kepada Republika.co.id, Kamis (29/10/2020).
Sedangkan hari ini, lanjut dia, jumlah pengunjung yang tak menggunakan masker lebih banyak. Tercatat ada tiga orang yang tak menggunakan masker lalu dijatuhi sanksi kerja sosial. Terdapat pula tiga orang yang dijatuhi sanksi denda administrasi.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan SDM Vaksinasi Anti Covid-1
Ujang menambahkan, jajarannya memang meningkatkan pengawasan saat periode libur panjang kali ini. Terutama di tempat-tempat wisata.
\"Di Jakarta Selatan ini, selain mal, tempat wisata juga kita lakukan pengawasan. Misalnya, Setu Babakan dan Taman Margasatwa Ragunan,\" ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menghimbau warganya untuk tetap di rumah saja pada saat libur panjang akhir Oktober 2020. Imbauan disampaikan guna meredam penularan Covid-19 di DKI Jakarta yang masih tinggi. Apalagi kerap ada lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang.
Pemerintah pusat memutuskan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Alhasil, akan ada libur panjang selama lima hari, yakni sejak 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Baca Juga: Siapkan Payung, Jakarta Diguyur Hujan Disertai Petir Sore Ini

Share this article
Wisatawan yang berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR) kedapatan tak mengenakan masker. Mereka langsung dikenakan sanksi sosial