TEBET, AYOJAKARTA.COM - Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan penambahan zonasi bina RW dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta justru akna menimbulkan polemik baru. Selain akan berdampak kepada selolah di daerah lain, kualitas pembelajaran juga akan menerima akibat penambahan kuota tersebut. Belum lagi, ada potensi jual beli kursi dalam zonasi baru itu.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambah jalur khusus melalui Jalur Zonasi Bina RW. Keberadaan jalur tersebut yang nantinya akan menambah jumlah kursi menjadi 40 per kelas SMA/SMK.
\"Kalau ditanya ini sesuai dengan kebutuhan warga ya tidak sesuai juga karena itu bukan penyelesaian yang solutif dan itu menimbulkan problema baru,\" kata Teguh saat menjelaskan melalui siaran langsung YouTube Ombudsman RI, Rabu (1/7/2020).
\"Kalau Jakarta mendapatkan kompensasi seperti ini, ini artinya memeberikan justifikasi kepada sekolah-sekolah di daerah-daerah lain untuk menambah rombel,\" tambahnya.
AYO BACA : Kata Mendikbud Soal Zonasi Bina RW PPDB DKI Jakarta
Selain itu, sarana dan prasarana sekolah juga akan ikut terdampak dari adanya penambahan rombel. Pertama, kalau ada penambahan rombel maka guru pun harus ditambah.
Namun karena jumlah guru PNS yang terbatas, maka pihak sekolah akan merekrut tenaga honorer. Sedangkan anggaran untuk tenaga honorer pun tidak ada. Sehingga pihak sekolah akan mencari dengan sumbangan atau pungutan guna membayar para tenaga honorer.
\"Honorer anggarannya tidak ada, tidak bisa ngambil dari dana BOS, dana BOSnya tidak cukup, larinya ke sumbangan dan pungutan,\" ucapnya.
Dalam hal ini, Teguh menyayangkan pihak Kemdikbud yang terlalu mudah memberikan izin terkait penambahan peserta didik. Padahal penambahan tersebut justru akan membebani keuangan negara.
AYO BACA : Data Direset, 700 Pendaftar PPDB SMK di Kalsel Mengulang Proses
Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah ini dilakukan dengan menambah jumlah rombongan belajar dalam satu kelas, dari sebelumnya 36 murid menjadi 40 murid dalam satu kelas SMA/SMK.
Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah itu diperbolehkan sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2011.
Dia menjelaskan pendaftaran Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah ini akan digelar pada 4 Juli 2020, kemudian wajib lapor diri pada 6 Juli 2020. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya satu RW dengan alamat sekolah.
\"Anak-anak tinggal di satu RW yang sama dengan sekolah. Jadi sebarannya tidak sama, ada RW yang ketika ditambah rombongan belajarnya tapi disana anak-anaknya sedikit. Tapi ada RW yang anak-anaknya melebihi kuota yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia,\" jelas Nahdiana.
Dia menegaskan bahwa penambahan jalur ini tidak mempengaruhi persentase pembagian jalur PPDB dan keputusan yang diambil Dinas Pendidikan DKI ini sudah mendapatkan restu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
\"Satu hal lagi, (zona baru ini) ini tidak menggangu porsi jalur prestasi yang sudah ada. Ini hanya khusus untuk lulusan tahun 2020. Jadi ini harus kami sampaikan. Teknisnya nanti kami sampaikan segera,\" tutupnya.
AYO BACA : Belajar Daring, Ini yang Perlu Diperhatikan

Share this article
"Kalau Jakarta mendapatkan kompensasi seperti ini, ini artinya memeberikan justifikasi kepada sekolah-sekolah di daerah-daerah lain untuk menambah rombel," tambahnya.