TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperpanjang dengan status transisi menuju tatanan normal baru.
Dengan adanya perpanjangan PSBB tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali meniadakan kebijakan Ganjil-Genap (Gage).
"Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap terhitung mulai 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi dan monitoring terhadap data peningkatan volume kendaraan. Namun demikian, tidak menampik bila mulai terjadi peningkatan volume kendaraan.
"Saat ini memang ada peningkatan volume kendaran. Namun masih bisa dilakukan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurainya," jelas AKBP Fahri Siregar.
Gubernur DKI, Anies Baswedan resmi memperpanjang masa PSBB hingga akhir Juni 2020.
Namun, ada yang berbeda dari PSBB kali ini adalah diizinkannya beberapa aktivitas untuk kembali dijalankan warga. Namun, tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Salah satunya, pusat perbelanjaan mulai kembali dibuka pada 8 Juni, dan para pekerja bisa kembali menyelesaikan tugas mereka di kantor. Namun ada pembatasan kapasitas, yakni hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.

Share this article
Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan evaluasi dan monitoring terhadap data peningkatan volume kendaraan. Namun demikian, tidak menampik bila mulai terjadi peningkatan volume kendaraan.