JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Tiga pejabat eselon I Kejaksaan mengalami perubahan, yakni Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), kini menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menempati posisi M Adi Toegarisman yang memasuki purna tugas atau masa pensiun.
Kemudian, posisi Jampidum yang ditinggalkan Ali Mukartono kini diisi pejabat baru yakni Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung. Dan Inspektur V di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Mangihut Sinaga dilantik menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, prosesi pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Staf Ahli Jaksa Agung bukanlah sekedar sebagai upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi.
Melainkan, sebagai momen bersama untuk mengingat dan menyadari kembali akan kewajiban dan tanggung jawab besar, untuk senantiasa meningkatkan kinerja positif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.
Seraya mengucapkan selamat kepada ketiga pejabat yang bary dilantik, Jaksa Agung Burhanuddin menitipkan sejumlah poin penting untuk dilaksanakan.
“Saya yakin penempatan saudara-saudara pada jabatan-jabatan tersebut mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” tutur Burhanuddin saat acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Sasana Baharuddin Lopa, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/02/2020).
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini melanjutkan beberapa penekanan tugas yang harus dilaksanakan.
“Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, rumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif, namun juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif. Terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari,” tuturnya.
Burhanuddin juga meminta Jampidsus baru untuk melakukan penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.
“Penanganan penyalahgunaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati, cermat, proporsional, matang, dan terukur. Sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan, dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut. Serta sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan. Sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir,” lanjutnya.
Dan juga, melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan senantiasa mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,” ujarnya.
Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang baru, Sunarta, Burhanuddin menyampaikan, agar segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (prosecutorial discretion).
“Yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu dengan tolak ukur,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga meminta jajarannya memperkuat pengawasan. Menjaga perilaku dan tindakan para Jaksa atau pegawai Tata Usaha agar tidak melakukan perbuatan tercela. “Guna memulihkan kepercayaan publik,” ucapnya.
Setiap Jaksa, lanjutnya, mengupayakan terus terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
“Yang harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan, guna membangun institusi Kejaksaan yang bermartabat dan tepercaya,” tandasnya.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, kiranya pejabat yang baru dilantik mampu mengemban amanah, tugas dan jabatan yang dipercayakan sehingga memberi manfaat bagi terciptanya Kejaksaan RI yang bermartabat.
Secara khusus, Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasihnya kepada Adi Toegarisman yang memasuki masa purna tugas, dengan jabatan terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
“Teriring apresiasi dan ucapan terima kasih saya sampaikan kepada pejabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang telah berakhir masa tugasnya, Dr Moh Adi Toegarisman. Saudara telah berusaha keras melakukan dan membaktikan semua yang terbaik yang Saudara miliki. Waktu, tenaga, pikiran dan seluruh kemampuan bagi terselenggaranya penegakan hukum yang baik,” tutur Burhanuddin.
“Ucapan terimakasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada Ibu Adi Toegarisman, yang selama ini dengan penuh keikhlasan, ketulusan, dan kesabaran telah turut menjaga dan mendampingi suami selama menjalankan tugasnya. Baik secara pribadi maupun melalui wadah Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat maupun Daerah, yang telah banyak melakukan kegiatan bermanfaat, yang juga sangat mendukung eksistensi Korps Adhyaksa kita,” lanjutnya.
Akhir kata, Burhanuddin mengucapkan selamat kepada para pejabat baru. Selamat bertugas, selamat berkarya dan selamat melaksanakan pengabdian bagi masyarakat, bangsa dan negara.
“Semoga Allah Subhanahu Watta’ala, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas,” tutupnya.
Share this article
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, prosesi pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Staf Ahli Jaksa Agung bukanlah sekedar sebagai upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi.