JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Delapan tersangka sudah ditetapkan polisi dalam kasus pencurian nomor kartu SIM ponsel dan pembobolan rekening bank milik wartawan senior, Ilham Bintang.
Diketahui belakangan bahwa para tersangka merupakan anggota sindikat asal Palembang, Sumatra Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebut delapan tersangka yang berhasil dibekuk adalah Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).
Yusri menyebut tersangka Desar sebagai otak dari sindikat pembobolan rekening bank itu.
"D merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Yusri menjelaskan, masing-masing tersangka punya peran masing-masing. Desar berperan sebagai pembuat rekening guna menampung uang hasil pembobolan. Desar juga diketahui memiliki jaringan lain di luar Jakarta.
"D mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. D mengaku 19 kali (beraksi) sejak dua tahun lalu," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka Hendri, merupakan pegawai Bank Bintara Pratama Sejahtera (Bank Perkreditan Rakyat). Ia berperan menjual data nasabah berupa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK) kepada Desar.
AYO BACA : Polda Metro Jaya Panggil Bank Commonwealth Terkait Pembobolan Rekening Ilham Bintang
Menurut Yusri, SLIK OJK emuat data pribadi nasabah seperti nomor KTP, limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit.
Dalam melancarkan aksinya, Hendri dibantu dua tersangka lainnya yakni tersangka Heni dan Rifan. Mereka berperan untuk mencari data SLIK OJK secara acak.
"Dia menjual (SLIK OJK) ke orang-orang enggak bertanggung jawab," ujarnya.
Sementara tersangka lainnya, yakni Teti ditemani Wasno berperan membuat SIM card nomor ponsel baru atas nama Ilham Bintang di gerai Indosat di Bintaro. Sebelum, membuat SIM Card, tersangka Jati berperan membuatkan KTP palsu atas nama Ilham Bintang. Data-data Ilham diambil dari SLIK OJK.
"Teknisnya dari KTP bekas. Fotonya menggunakan tokoh 'wayang' (pengganti) yakni tersangka Arman. Tapi datanya adalah data pribadi Ilham Bintang," tutur Yusri.
Usai berhasil membuat SIM card nomor ponsel Ilham Bintang, Teti pun menyerahkan nomor itu kepada Desar. Lewat nomor ponsel itu Desar meretas e-mail Ilham Bintang guna membobol dua rekening bank milik wartawan senior tersebut.
"Setelah email terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras," terang Yusri.
Kini delapan tersangka tersebut dijerat UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
AYO BACA : Polisi Tangkap 8 Pembobol Rekening Ilham Bintang, Otak Sindikatnya di Palembang

Share this article
Hendri merupakan pegawai Bank Bintara Pratama Sejahtera (Bank Perkreditan Rakyat). Ia berperan menjual data nasabah berupa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK) kepada Desar.