JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dilaporkan ke Polda Metro Jakarta Selatan.
Dia dilaporkan dalam kasus dugaan memperkosa seorang siswi SMA berisinial A (18) di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto, membenarkan adanya pelaporan itu oleh ibu dari orang yang mengaku korban.
"Ya betul, cuma saya belum mendalami, belum dapat informasi dari penyidik kami," kata Irwan saat dihubungi, Sabtu (1/2/2020).
Pelaporan itu diterima polisi dari ibu korban pada Jumat (30/1/2020). Berdasarakan laporan tersebut, pemerkosaan terhadap korban yang masih duduk di kelas XI SMA disebut terjadi pada Januari 2020 lalu.
Irwan belum bisa menjelaskan secara detail soal tindakan polisi selanjutnya dalam merespons pelaporan tersebut. Pihak kepolisian harus mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam proses penyelidikan.
Yang pasti, terduga pelaku maupun korban wajib menjalani pemeriksaan untuk memastikan tindak lanjut dari pelaporan itu.

Share this article
Pelaporan itu diterima polisi dari ibu korban pada Jumat (30/1/2020).