JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah DKI Jakarta hari ini (Jumat, 15/11/2019).
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan lima wilayah lokasi perpanjangan surat izin mengemudi di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Berikut lokasi SIM Keliling yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Pasar Baru
Jakarta Utara: Depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Bagi warga yang belum memiliki bukti tes kesehatan, layanan cek kesehatan dan dokter yang memeriksa biasanya disediakan oleh pihak Ditlantas Polda di lokasi SIM Keliling.
Loket SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Namun, kami tetap sarankan Anda datang lebih cepat karena jam operasional bisa tutup lebih awal tanpa pemberitahuan lebih dulu.

Share this article
Bagi warga yang belum memiliki bukti tes kesehatan, layanan cek kesehatan dan dokter yang memeriksa biasanya disediakan oleh pihak Ditlantas Polda di lokasi SIM Keliling.