JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menabrak rombongan pengguna otopet listrik GrabWeels hanya dikenakan wajib lapor meski telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kalau tidak dilakukan penahanan itu tetap dilakukan wajib lapor. Seminggu dua kali," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).
Pihaknya, kata Fahri, memastikan kelengkapan surat DH saat mengemudi lengkap. Baik itu Surat Izin Mengemudi maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
AYO BACA : Penabrak Pengguna GrabWheels Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Menurut Fahri, tidak ditahannya DH merupakan kewenangan penyidik dengan alasan DH tidak melarikan diri dan DH tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Jadi, itu pertimbangan dari penyidik. Sehingga, saya garis bawahi bahwa tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan yang tadi saya sampaikan," ujarnya.
Tabrakan yang melibatkan DH dan pengguna otopet terjadi di kawasan Gate 1 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari. Korbannya dua remaja, Wisnu (18) dan Ammar (18).
AYO BACA : Koalisi Pejalan Kaki: Pergub Otopet Listrik Tak Perlu Buru-buru Dirilis, Matang Dulu

Share this article
Pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menabrak rombongan pengguna otopet listrik GrabWeels hanya dikenakan wajib lapor meski telah ditetapkan menjadi tersangka. "Kalau tidak dilakukan penahanan itu tetap dilakukan wajib lapor. Seminggu dua kali," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).