JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Hari ini (Selasa, 5/11/2019) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan hanya empat lokasi layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling.
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan empat wilayah yang menjadi lokasi bus layanan SIM Keliling yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Untuk sementara tidak ada informasi gerai atay bus SIM Keliling di wilayah Jakarta Timur.
Berikut selengkapnya:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Barat; Mal Ciputra Grogol
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Seperti biasa, loket layanan dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Kami sarankan Anda datang lebih cepat karena jam operasional bisa tutup lebih awal dalam situasi tertentu.
Untuk layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Bagi warga yang belum memiliki bukti tes kesehatan, layanan cek kesehatan dan dokter yang memeriksa biasanya disediakan oleh pihak Ditlantas Polda di lokasi SIM Keliling.
Layanan bus Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pengendara yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Share this article
Bagi warga yang belum memiliki bukti tes kesehatan, layanan cek kesehatan dan dokter yang memeriksa biasanya disediakan oleh pihak Ditlantas Polda di lokasi SIM Keliling.